kode etik

Pembaca Yth,

Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs berita www.newsmedia.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.

Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan.

Dukungan, kritik dan saran dari Anda para pembaca, sangat kami butuhkan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik.

Jabat Erat,

Redaksi NewsMedia Indonesia

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Hak Jawab

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kode Etik

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan merahputih.com selalu berpegangan kepada Undang-Undang Pers yang berlaku. Bekerja dengan mengedepankan kode etik jurnalistik, menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dalam tugas sehari-hari dengan mengusung profesionalisme yang tinggi. Selain diberikan tanda pengenal resmi atau surat tugas, awak redaksi merahputih.com juga melakukan pelatihan jurnalistik secara berkala untuk mengembangkan kompetensi di dunia jurnalistik. Pelatihan dilakukan secara internal dan eksternal dengan melibatkan sejumlah organisasi resmi kewartawanan.

Hal tersebut dilakukan, demi menjadikan merahputih.com sebagai media yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konten. Sebab, sebagai bagian dari pers nasional, merahputih.com memiliki visi dan misi sebagai media dengan fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan yang tak kalah pentingnya, sebagai kontrol sosial.

Kritik dan saran para pembaca sangat kami harapkan demi perkembangan dan kemajuanmerahputih.com.

Redaksi merahputih.com

 

Dalam menjalankan tugas, kami berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.pdf)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik (http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035740.pdf)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.pdf)Kode etik jurnalistik (http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=513)Pedoman Pemberitaan Media Siber (http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=1873)Standar perlindungan profesi wartawan. (http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=506)

 

Keberatan berita dan hak jawab, diatur oleh Dewan Pers

Pedoman Hak Jawab (http://www.dewanpers.or.id/page/kebijakan/peraturan/?id=509)Pengaduan ke Dewan Pers (http://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/formulir/)Untuk keberatan berita, silahkan kirimkan email keredaksi@merahputih.comdengan menyertakan link berita yang dimaksud dan identitas lengkap (nama, no identitas, alamat lengkat dan nomor telepon yang bisa dihubungi). Sertakan juga alasan keberatannya


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top