KODE ETIK

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

     

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran

    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengansuara hatinurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

     

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah:

    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukanplagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

     

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran

    Mengujiinformasiberarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

     

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran

    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

     

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

    Identitas adalah semuadatadan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

     

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran

    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atasinformasiyang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

     

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran

    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasilatar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off therecord adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

     

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran

    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

     

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran

    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

     

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran

    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

     

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran

    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruaninformasiyang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

     

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers

    PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    Ruang LingkupMediaSiber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Persdan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh penggunamediasiber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompetenSubyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancaraiMedia memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),mediawajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Mediasiber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Persdan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.Mediasiber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.Dalam registrasi tersebut,mediasiber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabulTidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasanTidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.Mediasiber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).Mediasiber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.Mediasiber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.Mediasiber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).Mediasiber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-UndangPers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan DewanPers.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.Bila suatu beritamediasiber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnyaKoreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi ituMedia yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.Sesuai dengan Undang-UndangPers,media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).Pencabutan BeritaBerita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan DewanPers.Mediasiber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.IklanMediasiber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

     

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Privacy Policy

    If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at privacy.

    At http://merahputih.com we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by http://merahputih.com and how we use it.

    Log Files
    Like many other Web sites, http://merahputih.com makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

    Cookies and Web Beacons
    http://merahputih.com uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

    DoubleClick DART Cookie
    → Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on http://merahputih.com.
    → Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to http://merahputih.com and other sites on the Internet. 
    → Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL -http://www.google.com/privacy_ads.html

    Our Advertising Partners
    Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

    Google

    While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here:Privacy Policies.
    You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of http://merahputih.com.

    These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on http://merahputih.com and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

    http://merahputih.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

     

    Third Party Privacy Policies
    You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. http://merahputih.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

    If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

    Children's Information
    We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. http://merahputih.com does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that http://merahputih.com has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

    Online Privacy Policy Only
    This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

    Consent
    By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

    Update
    This Privacy Policy was last updated on: Friday, October 30th, 2015. 
    Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here. 

    Selamat datang di Kebijakan Privasi MerahPutih

    Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan tentang kebijakan privasi kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di privasi.

    Pada http://merahputih.com kita mempertimbangkan privasi dari pengunjung kami menjadi sangat penting. Dokumen kebijakan privasi ini menjelaskan secara rinci jenis informasi pribadi yang dikumpulkan dan dicatat oleh http://merahputih.com dan bagaimana kami menggunakannya.

    Log File
    Seperti banyak situs Web lain, http://merahputih.com yang menggunakan file log. File-file ini hanya log pengunjung ke situs - biasanya prosedur standar untuk perusahaan hosting dan bagian hosting analisis layanan ini.Informasi di dalam file log meliputi protokol internet (IP) alamat, jenis browser, Internet Service Provider (ISP), tanggal / waktu cap, merujuk / keluar halaman, dan mungkin jumlah klik. Informasi ini digunakan untuk menganalisis kecenderungan, mengelola situs, melacak gerakan pengguna di sekitar lokasi, dan mengumpulkan informasi demografis.Alamat IP, dan lain informasi tersebut tidak terkait dengan informasi yang pribadi.

    Cookies dan Web Beacon
    http://merahputih.com menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang pengunjung preferensi, merekam informasi pengguna tertentu pada halaman mana pengunjung situs mengakses atau kunjungan, dan untuk personalisasi atau menyesuaikan konten halaman web kami berdasarkan pengunjung ' jenis browser atau informasi lain yang mengirimkan pengunjung melalui browser mereka.

    DoubleClick DART Cookie
    → Google, sebagai vendor pihak ketiga, menggunakan cookies untuk melayani iklan di http://merahputih.com. 
    → Google menggunakan cookie DART memungkinkan untuk menampilkan iklan kepada pengunjung situs kami berdasarkan kunjungan mereka ke http: / /merahputih.com dan situs lainnya di Internet. 
    → Pengguna dapat membatalkan penggunaan cookie DART dengan mengunjungi iklan Google dan kebijakan privasi jaringan konten di URL berikut - http://www.google.com/privacy_ads. html

    Periklanan Partner kami
    Beberapa partner periklanan kami mungkin menggunakan cookies dan web beacon di situs kami. Mitra iklan kami meliputi .......

    Google

    Sementara masing-masing mitra iklan ini memiliki Kebijakan privasi mereka sendiri untuk situs mereka, sumber daya diperbarui dan hyperlink dipertahankan di sini:KebijakanPrivasi. 
    Anda dapat berkonsultasi daftar ini untuk menemukan kebijakan privasi untuk masing-masing mitra iklan dari http: // MerahPutih. com.

    Server-server iklan pihak ketiga atau jaringan iklan dengan menggunakan teknologi iklan di masing-masing dan link yang muncul di http://merahputih.com dan yang dikirim langsung ke browser Anda. Mereka secara otomatis menerima alamat IP anda ketika hal ini terjadi. Teknologi lainnya (seperti cookies, JavaScript, atau Web Beacon) juga dapat digunakan oleh jaringan iklan pihak ketiga situs kami untuk mengukur efektivitas kampanye iklan mereka dan / atau untuk personalisasi konten iklan yang Anda lihat di situs.

    http://merahputih.com tidak memiliki akses ke atau kontrol terhadap cookies yang digunakan oleh pihak ketiga pemasang iklan.

     

    Pihak Kebijakan Privasi Ketiga
    Anda harus berkonsultasi dengan kebijakan privasi masing-masing dari server iklan pihak ketiga untuk informasi lebih rinci tentang praktek-praktek mereka serta untuk petunjuk tentang cara opt-out dari praktek-praktek tertentu. http: //merahputih.com's kebijakan privasi tidak berlaku untuk, dan kita tidak dapat mengontrol kegiatan, pengiklan lain seperti atau situs web. Anda mungkin menemukan daftar komprehensif kebijakan privasi ini dan link mereka di sini: Link Kebijakan Privasi.

    Jika Anda ingin menonaktifkan cookie, Anda dapat melakukannya melalui individu pilihan browser. Informasi lebih lanjut tentang cookie manajemen khusus dengan web browser dapat ditemukan di website masing-masing browser '. Apakah Cookies?

    Informasi Anak
    Kami percaya bahwa sangat penting untuk memberikan perlindungan tambahan untuk anak-anak secara online. Kami mendorong orang tua dan wali untuk menghabiskan waktu online dengan anak-anak mereka untuk mengamati, berpartisipasi dan / atau memonitor dan membimbing aktivitas online mereka. http://merahputih.com tidak sadar mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak di bawah usia 13. Jika orang tua atau wali percaya bahwa http://merahputih.com telah di database-nya informasi identitas pribadi dari anak di bawah usia 13, silahkan hubungi kami segera (menggunakan kontak dalam paragraf pertama) dan kami akan menggunakan upaya terbaik kami untuk segera menghapus informasi tersebut dari catatan kami.

    Kebijakan Privasi Online Hanya
    Kebijakan privasi ini berlaku hanya untuk aktivitas online kami dan berlaku bagi pengunjung ke situs kami dan mengenai informasi bersama dan / atau dikumpulkan di sana. Kebijakan ini tidak berlaku untuk informasi yang dikumpulkan offline atau melalui saluran lain selain situs ini.

    Persetujuan
    Dengan menggunakan website kami, Anda dengan ini setuju untuk kebijakan privasi kami dan setuju dengan ketentuan-ketentuannya.

    Memperbarui
    Kebijakan Privasi ini terakhir diperbaharui pada: Jumat, 30 Oktober, 2015. Haruskah kita update, mengubah atau membuat perubahan kebijakan privasi kami, perubahan tersebut akan diposting di sini.

    1. DEWAN PELINDUNG / PENASEHAT

    Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.

    2. KONSULTAN HUKUM / PENASIHAT HUKUM

    Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab.

    3. DEWAN REDAKSI

    Dewan Redaksi beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

    4. PIMIMPIN UMUM

    Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum  (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil  Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.Berhak untuk melakukan revisi manajerial.

    5. PIMIMPIN REDAKSI

    Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik SCH.

    Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan.

    Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana atau salah seorang anggota Dewan Redaksi dan seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi, yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual.

    Fugsi dan Tugas

    Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan.Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan.Memimpin rapat redaksi.Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi.Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian  kebawahnya.Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan  menempatkan Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, Koordinator Wartawan/Liputan, para Redaktur  photografer, Koresponden dan Kontributor dalam keredaksian dapat pula menentukan tulisan / berita, Tajuk  Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline serta Dead Line dst.Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan personalnya atau menunjuk dan mengangkat personal baru dengan  persetujuan Pemimpin Umum.Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu  oleh Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, dan Koordinator Wartawan / Liputan.

     Syarat Pemimpin Redaksi

    Memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas dalam mengambil keputusan.Berpengalaman dalam mengelola media cetak.Memiliki relasi yang luas baik dikalangan swasta maupun pemerintah.Memiliki integritas terhadap pekerjaan.Menguasai teknis dan dasar penulisan jurnalistikMengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik jurnalistik.

    6. WAKIL PIMIMPIN REDAKSI

    Wapemred tugasnya membantu pemred dalam memimpin dan mengoordinasi aktifitas di redaksi. Pemred bisa saja melimpahkan sebagian atau nyaris semua tugasnya ke wapemred. Namun, tetap saja wapemred tidak sama dengan pemred.

    Pertanggungjawaban akhir produk redaksi bukan di tangan wapemred, melainkan tetap ditagih dari pemred. Jadi, pemred tetap harus memberi perhatian, waktu dan dirinya untuk memimpin, mengawasi, dan menghasilkan produk berita dari redaksi.

    Posisi wapemred sifatnya membantu pemred, bukan menggantikannya. Walau begitu, kehadiran wapemred, bisa membuat pemred memiliki lebih banyak waktu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tabloid/koran.

    7. PIMPINAN PERUSAHAAN

    Pemimpin Usaha berada dibawah Pemimpin Umum, sejajar dengan Pemimpin Redaksi. Kalau Pemimpin Redaksi hanya berurusan dengan masalah keredaksian, maka Pemimpin Usaha khusus berurusan dengan masalah komersial.

    Pemimpin  Usaha bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (selling) media massa. Pemimpin Usaha ini membawahi Manajer Keuangan, Manajer Pemasaran, Manajer Sirkulasi / Distribusi, dan Manajer HRD (Human Resource Development).

    8. REDAKTUR PELAKSANA

    Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah.

    Fungsi dan Tugas 

    Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggung jawab rubrik/desk redaksiMengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out.Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting atau layout ke percetakan.Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadakMengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita- Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin  Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris  Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara priodikRedaktur (editor) bertanggung jawab untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.Berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.

    Syarat Redaktur Pelaksana

    Berpengalaman sebagai redaktur 2-5 tahunMemiliki jaringan yang luas terhadap sumber beritaMenguasai salah satu disiplin ilmu: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.Menguasai komputer Mengerti alur kerja mekanisme redaksi

    9. Staf Redaksi / Redaktur / Editor

    Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.

    Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.

    Fungsi dan Tugas

    Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benarMenyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa JurnalistikMengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi.Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskahMenyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi samaMemeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatangBerkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitanMemberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana

    Syarat Redaktur

    Berpengalaman menjadi reporter/wartawan 2-5tahunMenguasai salah satu disiplin ilmu: ekonomi, politik, hukum, pendidikan, olahraga, tata boga, lingkungan.Menguasai computerMenguasai bahasa Indonesia dan bahasa jurnalistik Indonesia

    Tentang Staf Redaksi.

    Adalah sekelompok orang yang bertugas membantu para Redaktur Pelaksana dalam melakukan edit koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada Redaktur yang ada.  Selain itu mereka juga memberikan masukan-masukan tentang bentuk tulisan yang baik dan benar.

    10. SEKRETARIS REDAKSI

    Sekretaris Redaksi disebut juga sebagai “Ibu” redaksi. Selain harus mampu mengkoordinasikan redaksi, Sekretaris Redaksi juga harus menjadi pendengar yang baik. Biasanya, Sekretaris Redaksi menampung curahan hati redaksi.

    Pada Sekretaris Redaksi pula data Wartawan, Redaktur, Koordinator Peliputan, dan organ redaksi lainnya terkumpul. Data-data yang ada berdasarkan fakta yang terjadi di redaksi. Misalnya, data mengenai catatan-catatan keharusan wartawan menyetorkan tulisannya, catatan mengenai sikap, keterlambatan, dan catatan-catatan sikap lainnya.

    Sehingga, Sekretaris Redaksi merupakan orang yang harus mampu menjaga rahasia redaksi. Sekretaris Redaksi juga harus mampu menjadi jembatan perselisihan antar organ keredaksian.

    Fungsi dan Tugas

    Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat finalMencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, dan buku.Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting.

    Syarat dan Ketentuan

    Pendidikan D3/S1 perpustakaan, ekonomiMenguasai riset, statistik, perpustakaanMenguasai teknologi pencarian data: internet, search engineMenguasai dokumentasi, klippingMemiliki hubungan baik dengan lembaga perpustakaan, lembaga penelitian

    11. Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik

    Fungsi danTugas

    Merancang cover atau kulit mukaMembuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasarMendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angkaMengatur peruntukan halaman untuk naskahMenulis judul berita,anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskahMenulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi

    Syarat dan Ketentuan

    Menguasai Program Microsoft, Marcomedia Freehand, CorelDRAW, Adobe Fotoshop, Ilustrator, InDesignMemiliki jiwa seniMampu bekerja sama dalam timMenguasai berbagai tipe dan jenis huruf

    12. KOORDINATOR LIPUTAN

     Fungsi dan Tugas

    Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dllMembuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporterMemberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotograferMengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporterMemantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter.Melakukan komunikasi setiap saat kepada para redaktur, reporter/wartawan dan fotografer.Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas.Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.

     Syarat Koordinator Liputan

    Berpengalaman menjadi reporter/wartawan 2-5 tahunMenguasai computerMenguasai administrasi dan pengarsipan

    13. REPORTER / WARTAWAN

     Fungsi dan Tugas

    Merupakan anggota dilapangan untuk mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untuk dikirim ke Redaksi.Mencari berita orang ternama atau orang yang sifatnya digemari publik.Mencari dan melaporkan semua peristiwa penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional  wartawan.Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau para atasannya.Harus mendapatkan berita yang benar dari semua pihak yang terlibat.Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya.Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan.Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi.Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari

     Syarat dan Ketentuan

    Berminat pada bidang jurnalistikMenguasai computerSiap bekerja dalam timSiap bekerja di bawah tekananDapat bekerja memenuhi dead line

    14. FOTOGRAFER

    Fotografer (juru foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan. Merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).

    Fungsi Tugas

    Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya.Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain.Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah.Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan beritaMengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digitalMelaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasanMempertanggungjawabkan setiap penggunaan memory, baterai, atau compact disk yang telah digunakan kepada perusahaan

    Syarat dan Ketentuan

    Mengerti dan menguasai teknik fotografi manual, otomatis, digital.Mengerti dan menguasai teknik pengambilan gambar: pencahayaan, komposisi, warna.Mengerti dan menguasai teknik mencetak fotoMengerti penggunaan scanner.Mengerti arsip

    15. PRACETAK

     Fungsi dan Tugas

    Membawa naskah yang sudah disetujui pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.Mengawasi proses pencetakan di percetakan.Menerima kondisi produk dalam keadaan baik dari percetakan.Bersama dengan bagian distribusi, segera mengedarkan produk tersebut ke pasar.

    16. BENDAHARA

    Jadi bendahara kerjanya tidak semudah dan sesimpel yang banyak orang-orang pikirkan. Bagi yang belum pernah merasakan posisi jadi bendahara ini pasti akan membayangkan enaknya jadi bendahara. Kerjanya hanya megang uang. Ngumpulin dan minta-minta uang. Padahal tidak seperti yang dibayangkan itu.

    Kebendaharaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi atau perusahaan, Selain itu juga bertugas atas terciptanya tertib keuangan organisasi dan pengeloaan kekayaan perusahaan.

    Bendahara bertanggung jawab pada Pimpinan dalam rapat internal. Bendahara umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh staf yang disebut sebagai wakil bendahara.

    Fungsi dan Tugas

    Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasiMenyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.Membuat Laporan Pertanggungj Jawaban Pengeluaran bulanan, triwulan dan tahunanBertanggung jawab kepada Pimpinan.Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan yang berada dalam pengurusannya.

    17. WAKIL BENDAHARA

    Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.Bertanggung jawab kepada Pimpinan.

     

    MEDIA NASIONAL DAN ONLINE

    WARTAONE INDONESIA

     

    TTD.

     

    ROMI PRASETIA

    Pemimpin Redaksi

    Syarat & Ketentuan

    SYARAT & KETENTUAN LAYANAN

    Dengan Anda mengunjungi/mengakses dan/atau memberikan informasi dengan mengisi informasi-informasi dan/atau terdaftar pada layanan-layananWartaOne (selanjutnya disebut Pengguna), secara otomatis Pengguna menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dan/atau perubahannya dari waktu ke waktu termasuk maupun tidak terbatas pada ketentuan layanan yang mengikat Pengguna untuk selalu mematuhinya.

    WartaOne berhak untuk menambah atau mengurangi peraturan dan/atau menambah syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    I. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

    1. BERITA DAN FOTO Semua berita dan foto yang ada di layananWartaOne, baik yang didapat oleh wartawan WartaOne maupun dari kantor berita LKBN atau agen layanan berita lainnya disajikan apa adanya sesuai info yang didapat dari agen layanan berita. Semua berita dan foto di WartaOne disajikan untuk tujuan informasi.

    2. MATERI DARI PEMBACA WartaOnetidak bertanggung jawab terhadap materi yang dimuat oleh pembaca atau ditulis oleh pembaca, baik itu berupa komentar pihak ketiga (penggemar), komentar berita, foto, profil dan sebagainya baik yang tercantum di situs utama WartaOnedan/atau situs-situs lain di bawahWartaOne yang meliputi Pro dan Kontra, Jepret Anda dan Kabar Anda.

    PENGGUNA LAYANAN DENGAN INI MEMBEBASKAN WartaOne ATAS SEGALA TUNTUTAN DAN ATAU GUGATAN DALAM BENTUK APAPUN YANG BERKAITAN DENGAN ISI INFORMASI YANG DIMUAT DAN/ATAU DIBERIKAN PADA SETIAP LAYANANWartaOne YANG DILAKUKAN DENGAN MENGISI FORM APLIKASI PENDAFTARAN DAN/ATAU MELALUI LAYANAN WartaOne LAINNYA DI MANA MEMUNGKINKAN PENGGUNA TIDAK DIHARUSKAN UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN TERLEBIH DAHULU.

    II. TANGGUNG JAWAB PENGGUNA LAYANAN

    1. Memberikan informasi yang akurat, baru dan komplit tentang diri Pengguna saat mengisi segala bentuk formulir yang berlaku pada setiap layanan WartaOne;

    2. Selalu menjaga keamanan password dan identifikasi Pengguna:

    3. Menanggung seluruh risiko atas segala bentuk informasi yang diberikan kepada WartaOne pada setiap layanan WartaOne termasuk maupun tidak terbatas pada segala bentuk data-data pengguna yang diberikan pada setiap layananWartaOne baik dalam mekanisme pendaftaran ataupun melalui redaksiWartaOne.

    III. KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN

    1. Setiap materi yang diambil dariWartaOne oleh Pengguna wajib memberi kredit kepada WartaOnedengan mencantumkan logo dan/atau menulis WartaOne serta memberi link ke halaman WartaOne pada setiap materi yang digunakan. Berikut ketentuannya:

    a. Menggunakan logo WartaOne dan diberi link menujuhttp://www.wartaone.ci.id Logo tidak bisa diganti/diedit/diubah kecuali perubahan ukuran untuk menyesuaikan dengan layout halaman. Ukuran minimal logo adalah selebar (width) = 100 pixel dengan tinggi proporsional

    b. Menggunakan alternatif teks 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
    – Sumber : WartaOne Indonesia.
    – Kata WartaOne diberi link menuju halaman berita yang diambil. Sebagai contoh:
    berita yang diambil adalah:

    Ketua KPK Memanggil Presiden SBY pemberian linknya adalah sebagai berikut:
    Sumber : WartaOne Indonesia

    Kata WartaOne diberi link menuju ke halaman berita yang diambil yaitu: http://www.wartaone.co.id/ketua-kpk-memanggil-presiden-sby/
    c. Menggunakan alternatif teks 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
    – Sumber berita: WartaOne berita terkini
    – Kata WartaOne berita terbaru diberi link menuju:http://www.wartaone.co.id

    IV. HAK-HAK WartaOne Indonesia

    HAK CIPTA

    1. Informasi berupa text, gambar, logo suara dan segala bentuk design grafis yang ditampilkan di situs WartaOnemaupun elemen-elemen pendukungnya merupakan Hak CiptaWartaOne dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Penyalahgunaan seluruh isi atau sebagian, memperbanyak, menerjemahkan, menggunakan, atau memanfaatkannya tanpa izin tertulis dari pihak WartaOne akan dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.

    Setiap materi yang diambil dariWartaOne wajib memberi kredit kepada WartaOne dengan mencantumkan logo atau menulisWartaOne dan memberi link ke halaman WartaOne pada setiap materi yang digunakan.

    2. Berhak untuk mengelola semua informasi dan/atau data-data yang berikan oleh Pengguna dalam setiap pemanfaatan Layanan WartaOnemenurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk maupun tidak terbatas penghapusan data-data tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan lebih dini dari WartaOne.

    3. Berhak untuk melakukan penyeleksian dan editing sesuai dengan kebutuhan teknis yang berlaku pada setiap layanan WartaOne atas segala macam bentuk materi yang diterima dari Pengguna termasuk maupun tidak tidak terbatas melakukan pembatalan upload sesuai dengan penilaian tim redaksiWartaOne tanpa bisa diganggu gugat dan dengan tetap mengacu pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk setiap materi yang lolos proses penilaian.

    4. Berhak setiap saat dari waktu ke waktu untuk mengubah atau menghentikan, untuk sementara atau seterusnya, setiap Layanan WartaOnedengan atau tanpa pemberitahuan. Pengguna sepakat bahwa WartaOnetidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga manapun atas modifikasi, penangguhan, atau penghentian pemberian setiap Layanan WartaOnetersebut.

    V. GANTI RUGI

    Pengguna setuju untuk mengganti kerugian termasuk biaya pengacara dan membebaskan WartaOne atas setiap tuntutan dan gugatan oleh pihak ketiga akibat dari kelalaian Pengguna atas materi data-data informasi yang diberikan/diisikan/diupload pada setiap layanan WartaOne.

    VI. KOMERSIAL

    Pengguna setuju untuk tidak mereproduksi, membuat duplikat, menyalin, menjual, memperdagangkan, menjual kembali, atau memanfaatkan untuk tujuan komersial atas seluruh materi yang terdapat dalam layanan WartaOne, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari WartaOne.

    PELANGGARAN DARI KETENTUAN INI AKAN MENGAKIBATKAN SANKSI PIDANA DAN PERDATA KEPADA PENGGUNA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

    VII. PEMBERITAHUAN

    WartaOne akan selalu memberikan pemberitahuan mengenai Syarat & Ketentuan Layanan ini pada setiap halaman layanan WartaOne. Segala bentuk korespondensi yang akan dilakukan oleh Pengguna hanya dapat dilakukan melalui form yang telah disediakan. Hanya Pengguna yang disertai data diri lengkap yang akan mendapat respon dari WartaOne, danWartaOne menjamin kerahasiaan data diri Pengguna.

    Kontak

    Tabloid dan Media online WartaOne Indonesia (www.wartaone.co.id) diterbitkan oleh PT OLAN CALI SHANZAKI PUTRA, didirikan para pelaku usaha dan praktisi media.

    Contact Us: Silakan isi form di bawah ini untuk mengirim pertanyaan, kritik dan saran tentangMedia WartaOne Indonesia.

    Sekretariat / Tata Usaha / RedaksiJl. MT. Haryono, Kav. 10 (Gedung MTH Square) Lt. 3A, No. 19 Jakarta Timur 13330
    Telp: 021 2906 7263 / Mobile: 0813 8484 9942
    Email: wartaone.redaksi@gmail.com
    Website: www.wartaone.co.id

     


Top